PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 20
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Kepala BNP2TKI 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatannya atau mutasi atau promosi atau setelah berhenti dari jabatan.
