PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 19
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pegawai ASN di lingkungan BNP2TKI yang wajib melaporkan harta kekayaannya meliputi pejabat Eselon III, IV dan V. (2) Pejabat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan harta kekayaannya 2 (dua) bulan setelah ditetapkan Peraturan Kepala BNP2TKI.
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyampaikan LHKPN, tidak wajib lapor LHKASN.
