Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
(1) Penyelenggara Negara wajib lapor LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah resmi menduduki jabatannya. (2) Penyelenggara Negara yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-B paling lambat 2 (dua) bulan setelah: a. mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan; b. mengakhiri jabatan dan/atau pensiun; c. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau d. menerima permintaan khusus dari KPK. (3) Teknis pelaporan LHKPN bagi yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
