PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Pengelola kepegawaian pada Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat, wajib menyusun daftar nama Penyelenggara negara wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala BNP2TKI ini untuk selanjutnya Sekretaris Utama menyampaikannya kepada KPK.
