Pasal 4
BAB 2 — LAYANAN SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penyiapan penempatan; b. pengelolaan penempatan pemerintah; c. pengelolaan penempatan nonpemerintah, dan d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan. (2) Penyiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. identifikasi permintaan dan penawaran; b. padupadan dan harmonisasi; dan c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan permintaan dan penawaran. (3) Pengelolaan penempatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelayanan proses sebelum bekerja; dan b. penyiapan dan fasilitasi pemberangkatan. (4) Pengelolaan penempatan nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pelayanan SIP2MI; b. pelayanan proses sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan c. penyiapan pemberangkatan. (5) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan pemerintah dan nonpemerintah sesuai dengan tahapan proses; dan b. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat.
