PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — LAYANAN SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Layanan Sisko P2MI terdiri atas: a. layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA; b. layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; c. layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
