PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI dilakukan oleh BP2MI dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur; b. sumber daya manusia; c. layanan; dan d. Interoperabilitas Data.
