PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — TATA KELOLA SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Dalam rangka melindungi aset data dan informasi, diperlukan keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI. (2) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan atas: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation). (3) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (4) Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
