PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
