Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
(1) Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang dapat diberikan bantuan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pekerja Migran INDONESIA yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri; b. Pekerja Migran INDONESIA yang menghadapi permasalahan hukum dan/atau permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat luas; c. Pekerja Migran INDONESIA nonprosedural yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pemberi Kerja dan tidak mendapatkan haknya; dan/atau d. sebab lain yang menurut pertimbangan dapat diberikan bantuan berdasarkan perintah PRESIDEN atau rekomendasi hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
