Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
