PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit organisasi kedeputian teknis yang menghasilkan Data penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
