PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di BP2MI. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
