PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN...
Pasal 6
Seluruh biaya kegiatan Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNP2TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
