PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 7
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara mengisi data: a. nomor induk kependudukan; b. nama lengkap; c. tanggal lahir; d. alamat email; e. nama Ibu kandung; f. nomor telepon; dan (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas:
a. data diri; b. data orang tua; dan c. data domisili. (3) Calon Pekerja Migran INDONESIA dapat memilih negara tujuan penempatan yang diminati setelah membuat akun Sisko P2MI.
