PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 18
BAB 11 — PEMBERANGKATAN
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI, Sisnaker, dan/atau melalui surat resmi.
