PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 17
BAB 11 — PEMBERANGKATAN
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum
diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan sidik jari biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung. (3) Pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI dilakukan pada saat OPP. (4) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan E-PMI. (5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-PMI difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI. (6) Data Pekerja Migran INDONESIA dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sisnaker.
