PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN...
Pasal 4
Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan bagi pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA.
