PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 13
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Satker melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi Budaya Kerja. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi implementasi Budaya Kerja dilaporkan secara periodik oleh Kepala Satker kepada Sekretaris Utama.
