PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENEGAKAN BUDAYA KERJA
(1) Budaya Kerja wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan BNP2TKI. (2) Penegakan Budaya Kerja merupakan satu kesatuan program dengan pelaksanaan manajemen perubahan yang telah ditetapkan di lingkungan BNP2TKI. (3) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, Pegawai dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
