PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA...
Pasal 4
Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
