PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.19/KA/IX/2012 tentang Prosedur Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah pada Pengguna Berbadan Hukum di Wilayah Perbatasan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
