Pasal 8
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran RKA Satker, Renlakgiat (RUP dan RPD); b. MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN BP untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja; e. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka pelaksanaan APBN; f. MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih BPP untuk membantu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja; g. MENETAPKAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan, dan menyampaikan laporan keuangan; h. MENETAPKAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) untuk untuk menatausahakan BMN; i. MENETAPKAN Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa; j. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-Purchasing; k. MENETAPKAN Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa; l. MENETAPKAN Panitia/Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; m. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; n. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan o. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
