PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 7
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA. (3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai KPA. (5) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. (6) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
