Pasal 57
BAB 6 — KOREKSI/RALAT DAN PEMBATALAN SPP, SPM, DAN SP2D
(1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: a. perubahan jumlah uang pada SPP, SPM, dan SP2D; b. sisa Pagu anggaran pada DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) menjadi minus; atau c. perubahan kode BA, eselon I, dan Satker. (2) perubahan kode BA, eselon I, dan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara. (3) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: a. memperbaiki uraian pengeluaran dan kode akun selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, dan nomor register; atau c. koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM, dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2). (4) Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. (5) Koreksi/ralat kode akun 6 (enam) digit pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. (6) Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
