PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 56
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Setiap keterlanjuran setoran ke kas negara dan/atau kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan pengembaliannya.
(2) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah. (3) Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran ke kas negara dan/atau kelebihan penerimaan negara harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara.
