PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 5
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Kepala BNP2TKI selaku PA berwenang menunjuk Kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai KPA. (2) Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung ditetapkan sebagai KPA. (3) PA dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satker sebagai KPA dalam hal Satker dipimpin oleh Pejabat Eselon I.
