PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 4
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Kepala BNP2TKI bertindak sebagai PA atas BA yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya. (2) Kepala BNP2TKI, selain sebagai PA atas BA juga bertindak selaku PB atas BA di lingkungan BNP2TKI. (3) Kepala BNP2TKI selaku PA dalam pelaksanaannya dapat melimpahkan kewenangan kepada Sekretaris Utama BNP2TKI.
