Pasal 21
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, KPA dapat menunjuk BPP sesuai kebutuhan. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BP; b. melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian; c. melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya; d. menerima dan menyimpan UP; e. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; f. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; g. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; h. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; i. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; j. menatausahakan transaksi UP; k. membukuan transaksi UP; dan l. mengelola rekening tempat penyimpanan UP. (3) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
