Pasal 20
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) BP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui BP; dan b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. (3) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang meliputi: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadwal waktu pembayaran; dan 4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode akun 6 (enam) digit. (4) BP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
