PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara dan perubahannya berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada seluruh unit kerja; b. membuat, memperbarui, atau menghapus akun untuk seluruh anggota; c. melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara; dan d. melaporkan kepada koordinator jika terjadi perubahan data Penyelenggara Negara.
