PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN; b. melakukan koordinasi dengan KPK dan unit kerja lainnya dalam pengelolaan LHKPN; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN; dan d. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama.
