Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan pertama dalam jabatannya sebagai Penyelenggara Negara; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan/atau d. saat masih menjabat. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pengangkatan
kembali sebagai Penyelenggara Negara. (3) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun berjalan. (4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
