PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Penyelenggara Negara di lingkungan BP2MI yang diwajibkan menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. kepala unit pelaksana teknis; dan c. pengelola anggaran, terdiri atas:
- kuasa pengguna anggaran;
- pejabat pembuat komitmen; dan
- bendahara; d. pejabat fungsional auditor; e. pejabat unit layanan pengadaan; f. pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa; dan g. pejabat/panitia penerima barang dan jasa.
