PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program; c. Seksi Penyiapan Penempatan; d. Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi BP3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
