PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas: a. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; dan b. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
