PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan Pelayanan Kepulangan dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
