PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) BP2MI melalui deputi masing-masing kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. menganalisis/memeriksa data dalam Sisko P2MI; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BP2MI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
