PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 25
pasal.id
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI melakukan evaluasi Kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. (2) Hasil evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan Kinerja.
