Pasal 24
pasal.id
(1) Aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI melakukan reviu atas Laporan Kinerja tahunan BP2MI. (2) Reviu atas Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data atau informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. (3) Hasil reviu atas Laporan Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur. (4) Format surat pernyataan telah direviu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Hasil reviu atas Laporan Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama.
