PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat...
Pasal 4
BAB 3 — PERUNTUKAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
Pihak yang dapat mengajukan bantuan tanggap darurat terdiri atas: a. PMI; b. Keluarga PMI; c. Ahli Waris; d. penerima kuasa; e. Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI; dan f. BP3TKI/LP3TKI.
