Pasal 3
BAB 3 — PERUNTUKAN BANTUAN TANGGAP DARURAT
(1) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan Bantuan Tanggap Darurat jika klaim jaminan sosial/asuransi di luar negeri tidak mencukupi. (2) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan Bantuan Tanggap Darurat setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan bantuan tanggap darurat berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. (4) Bagi PMI yang menghadapi permasalahan hukum diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Bantuan Tanggap Darurat yang diberikan terdiri atas: a. biaya pengurusan dokumen untuk PMI dan/atau keluarganya; b. biaya perjalanan keluarga PMI yang menjadi saksi (paling banyak 2 (dua) saksi) dari INDONESIA ke negara penempatan; dan/atau c. biaya lain-lain untuk penyelesaian masalah hukum (misalnya translator). (5) Bagi PMI yang gagal berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, diberikan dalam hal: a. visa sudah terbit; b. kebijakan negara penempatan; dan c. perusahaan tempat bekerja dinyatakan pailit,
mengalami kebakaran, dan sebab lainnya.
