PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Badan...
Pasal 3
BAB 2 — KELAS JABATAN
(1) BNP2TKI melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan. (2) Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. nilai jabatan (job value); dan b. kelas jabatan (job class) baik struktural maupun fungsional. (3) Nilai jabatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Nilai jabatan pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
