Pasal 2
BAB 2 — KELAS JABATAN
(1) Kelas Jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. (2) Kelas Jabatan terdiri dari kelas jabatan struktural dan Kelas Jabatan fungsional. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penilaian terhadap informasi faktor jabatan. (4) Penilaian informasi faktor jabatan untuk jabatan struktural meliputi faktor-faktor sebagai berikut: a. ruang lingkup dan dampak program merupakan faktor untuk menilai tingkat kerumitan dan kedalaman lingkup dan dampak umum bidang
program dan pekerjaan yang diarahkan oleh pejabat struktural termasuk dampak pekerjaan di dalam maupun di luar organisasi; b. pengaturan organisasi merupakan faktor untuk mempertimbangkan situasi organisasi dalam beberapa tingkat jabatan penyeliaan; c. wewenang penyeliaan dan manajerial merupakan faktor mengukur wewenang dan tanggung jawab jabatan yang meliputi pengarahan program khusus, fungsi lini, fungsi staf, dan kegiatan operasional dan kegiatan penunjang; d. hubungan personal (sifat hubungan dan tujuan hubungan) merupakan faktor untuk menilai tingkat hubungan organisasi, wewenang, atau pengaruh, dan kesulitan dalam melakukan hubungan untuk melaksanakan pekerjaan; e. kesulitan dalam pengarahan pekerjaan merupakan faktor untuk mengukur kesulitan dan kerumitan pekerjaan dasar dalam organisasi yang diarahkan, termasuk pekerjaan lini dan staf, atau pekerjaan yang dikontrakkan yang menjadi tanggung jawab penyelia dalam hal teknis atau pengawasan baik secara langsung atau melalui penyelia bawahan, pemimpin tim, atau pihak lain; dan f. kondisi lain merupakan faktor untuk mengukur berbagai kondisi yang mempengaruhi tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban wewenang dan tanggung jawab penyeliaan. (5) Penilaian informasi faktor jabatan untuk jabatan fungsional meliputi faktor-faktor sebagai berikut: a. pengetahuan yang dibutuhkan jabatan merupakan faktor untuk mengukur sifat dan tingkat informasi atau fakta yang harus diketahui pegawai untuk melaksanakan pekerjaan; b. pengawasan penyelia merupakan faktor untuk mengukur sifat dan tingkat pengawasan penyelia
secara langsung atau tidak langsung, tanggung jawab pegawai, dan evaluasi hasil pekerjaan; c. pedoman merupakan panduan kerja, prosedur dan kebijakan yang memberikan referensi data atau menentukan hambatan tertentu dalam melakukan pekerjaan; d. kompleksitas merupakan sifat, jumlah, variasi, seluk beluk tugas, langkah, proses atau metode dalam pekerjaan, kesulitan mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, dan kesulitan dasar pelaksanaan pekerjaan; e. ruang lingkup dan dampak merupakan faktor mengukur apakah hasil pekerjaan tersebut dapat memfasilitasi pekerjaan orang lain, layanan tepat waktu, atau berdampak pada penelitian; f. hubungan personal merupakan faktor untuk mengetahui apa yang dibutuhkan untuk berhubungan, kesulitan komunikasi dengan mereka yang dihubungi, dan penentuan dimana hubungan diadakan (antara lain tingkat pegawai dan mereka yang dihubungi mengetahui peran dan wewenang masing-masing); g. tujuan hubungan merupakan faktor untuk mengetahui pertukaran informasi, isu yang signifikan atau kontroversial dan berbeda pandangan tujuan dan sasaran; h. persyaratan fisik meliputi persyaratan dan tuntutan fisik yang diperlukan pegawai termasuk kemampuan dan karakteristik fisik; dan i. lingkungan pekerjaan meliputi pertimbangan terhadap risiko dan ketidaknyamanan lingkungan atau sifat pekerjaan dan peraturan keamanan yang dibutuhkan. (6) Kelas Jabatan di lingkungan BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
