PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b difasilitasi oleh Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama dengan melibatkan Unit Pemrakarsa dan unit kerja terkait. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan dengan instansi pemerintah dan/atau Pemangku Kepentingan untuk membahas hal yang akan dikerjasamakan. (3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama oleh Unit Pemrakarsa.
