PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Unit Pemrakarsa melakukan Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui: a. identifikasi hal yang perlu dikerjasamakan; b. koordinasi dengan instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait; dan c. penelaahan mengenai urgensi dilakukan Kerja Sama. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama.
