PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Pemrakarsa dengan Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama. (2) Pemantauan dilaksanakan secara terus-menerus selama masa berlakunya Naskah Kerja Sama. (3) Evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak. (4) Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing pihak.
