PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 25
BAB 18 — KARTU PEGAWAI, KARTU ISTERI/KARTU SUAMI, DAN TABUNGAN ASURANSI PENSIUN
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat usulan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Kartu Suami kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN) kepada Perum TASPEN bagi PNS di lingkungan BNP2TKI.
