Pasal 24
BAB 17 — PENETAPAN DAN PENUGASAN PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan PNS sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II, III, IV, prajabatan dan teknis fungsional lainnya di lingkungan BNP2TKI; b. Sekretaris Utama menandatangani surat perintah sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II dan teknis fungsional lainnya bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani surat perintah sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat III, IV, prajabatan dan teknis fungsional lainnya bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
