Pasal 21
BAB 7 — BELANJA CADANGAN
Belanja cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. alokasi belanja cadangan/risiko investasi untuk mengantisipasi penurunan nilai dari Investasi atau kegagalan berinvestasi; b. alokasi belanja cadangan/risiko hukum untuk menyewa jasa profesi hukum/pengacara untuk membela kasus- kasus hukum BPKH; c. alokasi belanja cadangan/risiko nilai tukar untuk mengantisipasi perubahan basis perhitungan belanja operasional BPKH, Standar Biaya Umum (SBU); d. alokasi belanja cadangan/risiko regulasi untuk mengatisipasi perubahan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan terkait lainnya khususnya perhajian; dan e. alokasi belanja cadangan/risiko inflasi untuk mengantisipasi penambahan gaji pegawai dan hak-hak keuangan pegawai lainnya yang disebabkan oleh kenaikan inflasi yang tajam.
